Aturan Baru Lagi Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Aturan Baru Lagi Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

jsmalfamart.comAturan Baru Lagi Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri kini telah menjadi diperketat kembali. Aturan karantina yang berada di luar negeri yang satu ini dapat dipengaruhi untuk dapat menyesuaikan sebuah perkembangan penanganan Covid-19.

Seperti yang telah diketahui, bahwa sebuah penelusuran Covid-19 yang diakibatkan oleh Corona Varian Omircon kini semakin merebak. Kementerian akan kesehatan pada 1 Januari 2022 telah mengumumkan, kasus Covid-19 Omircon di Indonesia kini telah bertamah orang pada Jumat (31/12).

Dengan demikian, total keseluruhan akan kasus Covid-19 Omicron di Indonesia yang sebanyaj 136 orang. Sebagai salah satu kasu Covid-19 Omicron dapat dialami dengan pelaku perjalanan dari luar neger.

juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, DR. Siti Nadia Tarmidzi dengan mengungkapkan 68kasus baru yang berasal dari pelaku perjalanan Luar Negeri dan juga dengan 11 diantaranya merupakan WNA.

Semua akan kasus terseut merupakan salah satu Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan asal negeri kedatangan yang paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan juga dengan Amerika Serikat.

Aturan Baru Lagi Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dari sebua kasus Covid-19 Omicron tersebut, sebanyak 29 orang yang tidak memiliki gejala.29 orang yang sakit dengan gejala yang cukup ringan, 1 orang yang sakit dengan gejala yang sedang, dan juga dengan 9 orang lainnya yang tanpa keterangan.

Data WHO dari salah satu perhitunan akan prediksi peningkatan akan kasus yang diakibatkan oleh Covid-19 Omicron yang telah dibandingkan dengan Delta dan juga dengan mempertimbangkan akan tingkat penelusuran dan juga tingkatrisiko keparahan.

Baca Juga : Jenis-Jenis Buku Ilmu Pengetahuan Terlengkap 2022

Maka dari itu, bahwa kemungkinan akan terjadi yang diakibatkan yang terjadi karena peningkatan penambahan akan kasus yang sangat cepat akibat Omicron. Akan tetapi diringi dengan sebuah tingkat akan penggunaan tempat tidur rumah sakit atau ICO yang rendah dapat dibandingkan dengan periode Delta.

Yang artinya dari sebuah varian Omicron yang telah memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi akan tetapi dengan sebuah risiko sakit berat yang cukup rendah. Walau begitu, para masyaraka tetap saja perlu waspada dikarenakan salah satu situasi dapat berubah sangat cepat.

Oleh karena itu, salah satu upaya dari sebuah pencegahan dan dengan pengadilan, serta dengfan upaya mitigasi yang lainnya perlu tetap berjalan dengan lancar.

Salah satu aturan masa karantina akan pelaku perjalanan dari luar negeri, kini telah menjadi 10-14/hari. Satuan Tugas Penagnanan (Satgas) Covid-19 kini telah mengeluarkan sebuah keputusan yng terkait dengan karantina dan juga dengan Keajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga : Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi Note 11T 5G

Aturan terbaru mengenai kasus karantina yang satu ini dari luar negeri tersebut dapat berlaku pada tanggal yang telah ditandatangani, yaitu tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Apabila pelaku perjalanan dari luar negeri tidak tersedia dengan melakukan sebuah karantina dari lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib sekali dilakukan di salah satu hotel karantina yang terpusat dan juga dengan yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan sebuah biaya mandiri atau juga dengan sumber pembiayaan lainnya yang telah sah.

Akhir Kata

Demikian yang dapat kami simpulkan mengenai Aturan Baru Lagi Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada kesempatan kali ini. Semoga dengan adanya artikel singkat kali ini, bagi yang telah menyimaknya sampai selesai semoga dapat bermanfaat.

You May Also Like

About the Author: Gilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *