Sejalan dengan perkembangan teknologi diseluruh dunia tentu saja harus ada peraturan baru yang mengaturnya. Begitu juga dengan Pasar Modal. Berkembanganya teknologi yang sangat banyak sekali tentu mempengaruhi Pasar Modal. Karena beberapa juga masuk ke dalam bagian dari Pasar Modal. Oleh karena itu OJK merevisi UU Pasar Modal untuk menyesuaikan kebutuhan di masyarakat saat ini. Terutama para investor.
Untuk UU Pasar Modal terbaru sendiri, OJK mengatakan akan ada beberapa poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) nomor 8 tentang Pasar Modal tahun 1995. Seperti yang diungkapkan oleh Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen “ dengan perkembangan teknologi, banyak sekali aktivitas yang terpapar dan menjadi bagian dari Pasar Modal” kata dia di Jakarta Rabu (24/7).
Revisi UU Pasar Modal terbaru ini diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi pada tahun kedepan. Hal ini berkaitan dengan respon optimisme dari para pelaku usaha untuk pertembuhan ekonomi yang lebih baik lagi. Sehingga revisi terhadap Undang-Undang Pasar Modal juga akan di lakukan yang sejak tahun 1995 Undang-Undang ini belum pernah sekalipun dilakukan revisi.
Menurut Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia mengatakan bahwa seharusnya sudah banyak perkembangan di Pasar Modal yang seharusnya masuk ke dalam Undang-Undang.
Tentu dengan adanya revisi Undang-Undang Pasar Modal ini nantinya akan mempermudah investor serta memberikan rasa nyaman. Mengingat revisi UU juga berkaitan dengan digitalisasi Pasar Modal lewat e-proxy, e-voting, dan bahkan e-IPO.Untuk itu sudah jelas bahwa revisi ini juka akan membahas tentang keamanan dan Settlement untuk setiap transaksi pasar modal lewat Market Place.
Dengan begitu diharapkan keamanan dalam bertransaksi akan terjamin dnegan penuh.