Tugas Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah tugasnya apa saja ?
Kali ini akan kita bahas lebih dalam tentang tugas dari Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah. Tentu dengan bahasan yang lengkap dan akurat. Untuk lebih lanjutnya, yuk simak informasinya!
Tugas Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah atau UKM telah ditetapkan dalam peraturan Presiden No 24 Tahun 2010 tentang kedudukan kementrian negara serta susunan organisasi, tugas dan fungsi eselon 1 kementrian negara pasal 552,553 dan 554. Diantaranya tugas kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah yaitu :
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab.

Catatan :
Jawaban dari pertanyaan “tugas kementrian koperasi dan usaha kecil menengah” Kami tandai dengan kalimat yang bercetak miring atau italic.
Sebagai tambahan informasi, kementrian koperasi dan usaha kecil menengah republik Indonesia adalah kementrian dalam pemerintah Indonesia. Dimana kementrian ini yang membidangi urusan koperasi, usaha kecil dan menengah. Sehingga untuk teman-teman yang akan mengajukan permohonan untuk membuat usaha kecil atau menengah (UKM) tentu harus melewati kementrian koperasi dan usaha kecil menengah republik Indonesia terlebih dahulu.
Itulah jawaban dari pertanyaan “tugas kementrian koperasai dan usaha kecil menengah republik Indonesia?”
Silahkan untuk menulis jawaban yang kami cetak miring diatas. Jika ada pertanyaan lain, silahkan untuk menemukan jawabannya pada beberapa related post dibawah. Atau lebih mudahnya kamu bisa menggunakan tombol search engine dari kami pada pojok kanan atas website ini.

You May Also Like

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *